Kepatuhan Terhadap Hukum
1. Pengertian Hukum.
*Hukum merupakan aturan, tata tertib, kaidah hidup.
=> Pengertian hukum secara umum
* Hukum adalah seperangkat ketentuan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang berwenang untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum.
=> Pengertian hukum menurut ahli
1. E.Utrech.
Hukum adalah peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.
2. S.M.Amin.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
3. Menurut J.C.T Simarangkir dan Wuryono Sastro pramoto.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan.
2. Unsur-unsur Hukum.
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. peraturan itu bersifat memaksa
d. sanksi-sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
3. Ciri-Ciri atau Karakteristik Hukum
1) Ada perintah dan larangan
2) Perintah dan larangan itu harus ditaati atau dipatuhi oleh setiap orang.
4. Ketentuan Hukum.
a. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat
b. menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
c. menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.
Label:
Pendidikan Kewarganegaraan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment